Senin, 21 Juni 2010

BAB III METODE PENELITIAN

A. Pendekatan dan Jenis Penelitian
1. Pendekatan penelitian
Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif adalah suatu penelitian yang ditujuhkan untuk memahami fenomena tentang apa saja yang terjadi dan dialami ileh subjek penelitian, misalnya perilaku, motivasi, tindakan dan yang diteliti secara dekripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa.
Penelitian ini menggunakan kualitatif karena memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
1. Manusia merupakan alat utama pengumpulan data
2. Analisis data digunakan secara induktif
3. Penelitian bersifat deskriptif analitik
4. Tekanan penelitian berada pada proses
5. Perencanaan bersifat terbuka
6. Teknik sampling bersifat pusposife
7. Penelitian bersifat menyeluruh (holistik)
8. Pembentukan teori berasal dari dasar

2. Jenis Penelitian
Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. penelitian deskriptif adalah penelitian yang menggambarkan dan memaparkan data yang diperoleh penelitian dengan banyak menggunakan kata-kata yang merupakan pemaparan dari data-data yang diperoleh peneliti yang berkaitan dengan pembahasan dari isi penelitian


B. Kehadiran Penelitih
Peneliti berperan sebagai instrument utama yaitu pengamat penuh. Dalam hal ini peneliti bertindak sebagai perencana, pemberi tindakan, pengumpul data, penganalisis data dan sebagai pelapor hasil penelitian.

C. Lokasi Penelitian
Penelitian dilaksanakan di MTs al-Islam yang bertempat di Jl.Raya wonokerto kec.Bantur Kab.Malang Memilih lokasi ini sebab:
1. Peneliti sudah mengetahui situasi dan kondisi sekolah
2. Sekolah tersebut sudah menerapkan pendidikan anti narkoba
3. Lokasi penelitian adalah madrasah stanawiyah yang menarik minat peneliti untuk mengadakan penelitian di tempat tersebut.

D. Data dan Sumber Penelitian
Data adalah bahan keterangan tetang suatu objek penelitian. Untuk memperoleh informasi tentang jawaban penelitian diperlukan data. Sumber data penelitian adalah seperti yang dikemukakan oleh Suharsimi A, yaitu data yang berasal dari person (orang), tempat dan symbol.

E. Penentuan Populasi dan Sampel
1. Penentuan populasi
Populasi penelitian merupakan keseluruhan dari objek penelitian yang dapat berupa manusia, hewan, tumbuhan, sehingga objek ini dapat menjadi sumber penelitian.
Populasi yang diterapkan dalam penelitian ini adalah seluruh warga MTs al-Islam dan semua yang ada di dalamnya.
2. Penentuan sampel
Penarikan sampel sangat diperlukan oleh peneliti. Sampel adalah sebagian atau wakil dari populasi yang diteliti. Adapun yang dijadikan sampel adalah peserta didik MTs al-Islam.

F. Teknik Pengumpulan Data
1. Metode Odservasi
Observasi merupakan pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap gejala atau fenomena yang diselidiki. Observasi juga dapat diartika sebagai kegiatan pengamatan melalui pemusatan terhadap suatu objek dengan mengunakan seluruh alat idera yaitu penglihatan, perabaan, penciuman, pendengaran dan pengecapan.
Metode ini digunakan agar peneliti dapat melihat objek penelitian secara langsung dan mencatat hal-hal yang diperlukan.
2. Metode Dokumentasi
Dokumentasi berasal dari kata dokumen yang artinya barang-barang tertulis. Metode dokumentasi merupakan metode mencari data mengenai hal-hal atau variable yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, legger, agenda dan sebagainya.
Metode ini digunakan untuk memperoleh data sejarah dan perkembangan MTs al-Iskam, keadaan guru, pegawai dan siswa, dokumen sarana dan prasarana, dena dan struktur sekolah, dan beberapa arsip yang terkait dengan sekolah.
3. Metode Interview
Interview atau wawancara adalah percakapan dengan maksud tertentu. Percakapan ini dilakukan oleh dua pihak yaitu pewawancara yang mengajukan pertanyaan dan terwawancara yang memberikan jawaban atas pertanyaan ini.
Metode ini digunakan untuk mencari informasi tentang ganbar singkat sejarah berdirinya MTs al-Islam, tentang proses pelaksanaan pendidikan anti narkoba, kendala dan solusi dalam meningkatkan pendidikan.


G. Teknik Analisis Data
Teknik analisis data yang peneliti gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah teknik analisis data deskriptif kualitatif yaitu pengumpulan data berupa kata-kata bukan angka-angka. Dengan tujuan menggambarkan keadaaan atau fenomena yang ada dilapangan (hasil research) dengan dipilih-pilih secara sistematis menurut kata gorinya dengan menggunakan bahasa yang mudah dicerna atau muda difahami oleh masyarakat umum.

Rabu, 16 Juni 2010

PENGERTIAN HIKMATUT TASYRI’ DAN HIKMATUS SYAR’IY

1. Pengertian Tentang Hikmah

Dalam kosa kata bahasa Indonesia, kata Hikmah mempunyai beberapa arti. Pertama, kebijaksanaan dari Allah. Kedua, sakti atau kesaktian (kekuatan ghaib). Ketiga, arti atau makna yang dalam. Keempat, manfaat .

Sedangkan Imam al-Jurjani rahimahullah dalam kitabnya memberikan makna al-Hikmah secara bahasa artinya ilmu yang disertai amal (perbuatan). Atau perkataan yang logis dan bersih dari kesia-siaan. Orang yang ahli ilmu Hikmah disebut al-Hakim, bentuk jamaknya (plural) adalah al-Hukama. Yaitu orang-orang yang perkataan dan perbuatannya sesuai dengan sunnahRasulullah .

Para ulama tafsir rahimahumullah juga mempunyai definisi masing-¬masing tentang ilmu al¬Hikmah. Yang mana antar pendapat tersebut saling berkaitan dan melengkapi satu sama lain. Imam Mujahid mengartikan al-Hikmah, "Benar dalam perkataan dan perbuatan". Ibnu Zaid memaknai, "Cendekia dalam memahami agama." Malik bin Anas mengartikan, "Pengetahuan dan pemahaman yang dalam terhadap agama Allah, lalu mengikuti ajarannya." Ibnul Qasim mengatakan, "Memahami ajaran agama Allah lalu mengikutinya dan mengamalkannya." Imam Ibrahim an-Nakho'i mengartikan, "Memahami apa yang dikandung al-Qur'an." Imam as-Suddiy mengartikan al-Hikmah dengan an-Nubuwwah (kenabian).

Sekarang marilah kita simak definisi ilmu al¬-Hikmah secara lengkap. Yang meliputi definisi secara bahasa, istilah syari'at dan pendapat para ulama tafsir dalam masalah ini. Menurut kamus bahasa Arab, al-Hikmah mempunyai banyak arti. Di antaranya, kebijaksanaan, pendapat atau pikiran yang bagus, pengetahuan, filsafat, kenabian, keadilan, peribahasa (kata-kata bijak), dan al-¬Qur'anulkarim .

Jika kita memperhatikan makna al-Hikmah dalam ayat-ayat al-Qur'an, maka akan kita jumpai mayoritas makna al¬-Hikmah adalah al-Hadits atau as-Sunnah. Mayoritas kata al¬-Hikmah dalam ayat al-Qur'an disandingkan dengan kata al¬Kitab yang maksudnya adalah al-Qur'an. Perhatikanlah ayat-¬ayat berikut, misalnya:
Surat Al-Baqarah: 151

             •   

Artinya : "Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan ni' mat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul di antara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu al-Kitab dan al-¬Hikmah (as-Sunnah), serta mengajarkan kepada kamu apa yangbelum kamu ketahui". (Q.S Al-Baqarah: 151)
Surat Al-Ahzab;34

          •    •
Artinya:“Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan Hikmah (sunnah nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha lembut lagi Maha mengetahui”. (Q.S Al-Ahzab;34)
Di surat lain,
Surat at. Jumu'ah: 2

                    

Artinya : "Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah (as-Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata”, (Q.S. al-Jumu'ah: 2)

Dari ragam definisi ilmu al-¬Hikmah tersebut, kita bisa memahami bahwa yang dimaksud dengan ilmu al-¬Hikmah adalah ilmu yang mempelajari al-Qur'an dan al--Hadits, yang mencakup cara bacanya dengan benar, pemahaman maksud dan apa yang dikandungnya, lalu mempraktikkannya dalam perkataan dan perbuatan. Apabila perkataan dan perbuatan kita berlandaskan pada dua kitab tersebut, maka kita tidak akan salah atau tersesat dari jalan yang benar.

Rasulullah bersabda, "Telah aku tinggalkan pada kalian dua hal. Kalian tidak akan tersesat selama masih berpegang teguh pada keduanya, yaitu Kitabullah (al-Qur'an) dan sunnah nabi-Nya (al-Hadits)." (HR. Malik, no. 1395).

Dan tidak ada satupun ayat atau hadits shahih yang menjelaskan bahwa maksud dari ilmu al-Hikmah adalah ilmu kesaktian atau kadigdayaan, yang menjadikan pemiliknya kebal senjata tajam, tidak terbakar oleh api, bisa menghilang, mampu menerawang atau meramal, bisa melihat jin dan syetan, serta tujuan kesaktian lainnya. Apalagi kalau dalam proses mendapatkan ilmu seperti itu dengan puasa atau shalat serta wirid bacaan yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah.

Hikmah bukanlah sihir yang melibatkan bantuan jin atau syetan. Sehingga bisa di transfer dari satu orang ke orang lain, dipamerkan di tempat-tempat keramaian, dijadikan sebagai bahan pertunjukan, dipelajari dalam waktu sekejap, dimiliki dengan ritual-ritual khusus, dikuasai dengan media jimat, wifik, rajah atau benda pusaka, atau diperjual-belikan dengan mahar-mahar tertentu.
Hikmah adalah panduan, yang membimbing kita kita mengenal ajaran-¬ajaran Allah dan sunnah¬-sunnah Rasul-Nya, sehingga kita bisa mengetahui mana yang halal dan mana yang haram, mana yang diperintahkan dan mana yang dilarang. Dengan ilmu hikmah seperti itulah, kita akan menjadi orang yang benar dalam perkataan dan perbuatan. Itulah sejatinya ilmu Hikmah.


2. Hikmah Pembentukan Syari’at
Syari’at yang diturunkan dari langit (Samawiyah) mempunyai empat tujuan. Pertama, pengetahuan (ma’rifat) tentang Allah, tauhid, pemujian dan pensifatan-nya dengan sifat-sifat kesempurnaa n. Dari sifat-sifat wajib, mustahil dan jaiz (boleh) bagi nya.
Kedua, tatacara pelaksanaan beribadah tehadap nya yang mencakup pengagungan dan syukur atas nikmat-nikmatnya yang apabila kita menghitungnya, niscaya tidak akan mampu untuk menghitungnya, firman allah:“Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah kamu dapat menghitungnya.”(Qs.Ibrahim(14):34)
Ketiga, anjuran untuk mengajak kepada kebaikan, mencegah kemungkaran, mempunyai adab yang mulia dan akhlak yang suci serta keistimiwaan yang akan mengangkat seseorang pada tingkat kehormatan dan kemuliaan. Seperti, keutama’an jiwa dalam menolong orang yang teraniaya, melindungi tetangga, menjaga amanat, sabar, dan lain-lainnya dari keutamaan- keutamaan yang luhur.
Keempat, menghentikan orang yang melampaui batas, dengan meletakkan hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam mu’amalat. Agar dengan meletakkan hukuman-hukuman(yang diremehkan pada zaman sekaran ini), ketertiban sosial dan ketentraman manusia tidak terusik. Dan hukum-hukum lain yang berhubungan dengan peraturan hidup manusia. Dan empat hal inilah yang merupakan tujuan dari disyari’atkannya syari’at samawiyah.

3. Hikkmatut Tasyri’ Dan Hikmatus Syar’iy

a) Hikmatut Tasyri’

Kata tasyri’ sama dengan kata syar’I yaitu masdar dari fi’il tsulasi mazid sat hurf setimbang تفعيل dengan arti membuat atau menetapkan syari’at. Bila syari’at itu dikatakan sebagai hukum atau aturan yang ditetapkan Allah yang menyangkut tindak tanduk manusia, maka tasyri’ dalam hal ini adalah penetapan hukum dan tata aturan tersebut .
Dalam buku lain juga dapat diartikan bahwasanya tasyri’yaitu memancarkan atau menguatkan dan memelihara hukum islam yang mana didalamnya juga membicarakan tentang hakikat dan tujuan penerapanya.

Menurut Shalih bin Fauzan bin Abdullah bin Fauzan Tasyri' adalah apa yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk hambaNya berupa manhaj (jalan) yang harus mereka lalui dalam bidang aqidah, muamalat dan sebagainya. Termasuk di dalamnya masalah penghalalan dan pengharaman. Tidak seorang pun berwenang menghalalkan kecuali apa yang sudah dihalalkan Allah, juga tidak boleh mengharamkan kecuali apa yang sudah diharamkan Allah.

Menurut salam Madkur, tasyri’ adalah menciptakanundang-undang dan membuat kaidah-kaidahnya, maka tasyri’ dalam pengertian ini adalah membuat undang-undang .

Menurut Abdul wahab Khalaf, tasyri’ dalam “tarikh tasyri’ islami” adalah penyusunan undang-undang yang mengatur tingkah laku orang-orang mukalaf serta problema dan kejadian yang menimpanya.

Menurut Hasbi As-Shiddiqi, dalam “pengantar ilmu fiqih” menyatakan tasyri’ dengan menetapkan hukum yang berarti taqnin (penetapan qonun/ undang-undang) atau mengadakan undang-undang .

Tasyri’ dilihat dari sudut sumbernya dibentuk pada periode Rasulullah SAW yaitu al-Qur’an dan Sunah. Sedangkan tasyri’ kedua yang dilihat dari kekuatan dan kandungannya mencakup ijtihad sahabat, tabi’in dan ulama sesudahnya. Tasyri’ tipe kedua ini dalam pandangan Umar Sulaiman al-Asyqar dapat dibedakan menjadi dua bidang. Pertama bidang ibadah dan kedua bidang muamalat .

Dalam bidang ibadah, fiqh dibagi menjadi beberapa topik, yaitu :
a. Thaharah
b. Shalat
c .Zakat
d. Puasa
e. I’tikaf
f. Jenazah
g. Haji, umrah, sumpah, nadzar, jihad, makanan, minuman, kurban dan sembelihan.

Bidang muamalat dibagi menjadi beberapa topik yaitu perkawinan dan perceraian, uqubat (hudud, qishash, dan ta’zir), jual beli, bagi hasil (qiradl), gadai, musaqah, muzara’ah, upah, sewa, memindahkan utang (hiwalah), syuf’ah, wakalah, pinjam meminjam (’ariyah), barang titipan, ghashb, luqthah (barang temuan), jaminan (kafalah), seyembara (fi’alah), perseroan (syirkah), peradilan, waqaf, hibah, penahanan dan pemeliharaan (al-hajr), washiat dan faraid (pembagian harta warisan).
Akan tetapi ulama Hanafiah seperti Ibnu Abidin berbeda pendapat dalam pembagian fiqh. Dia membagi fiqh menjadi tiga bagian yaitu ibadah, muamalat dan uqubat.

Cakupan fiqh ibadah dalam pandangan mereka shalat, zakat, puasa, haji dan jihad. Cakupan fiqh muamalat adalah pertukaran harta seperti jual beli, titipan, pinjam meminjam, perkawinan, mukhasamah (gugatan), saksi, hakim dan peradilan.Sedangkan cakupan fiqh uqubat dalam pandangan ulama Hanafiah adalah qishash, sanksi pencurian, sanksi zina, sanksi menuduh zina dan sanksi murtad.

Ulama syafi’iyah berbeda pendapat dengan mereka. Fiqh dibedakan menjadi empat yaitu fiqh yang berhubungan dengan kegiatan yang bersifat ukhrawi (ibadah), fiqh yang berhubungan dengan kegiatan yang bersifat duniawi (muamalat), fiqh yang berhubungan dengan masalah keluarga (munakahat) dan fiqh yang berhubungan penyelenggaraan ketertiban negara (uqubat).

b) Hikmatu Syar’i

Syariat secara bahasa berarti al-utbah ( lekuk liku lembah ), maurid al- ma’i (tempat minum/mencari air) dan jalan yang lurus, sebagaiman firman Allah SWT dalam
Surat al-Jatsiah: 18.

      •      

Artimya: “kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), Maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui”.(Q.S Al-Jaziah; 18)

Menurut Muhammad Ali al-Tahanuwi, syariat adalah hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk hamba-Nya yang disampaikan melalui para Nabi atau Rasul, baik hukum yang berhubungan dengan amaliah atau aqidah. Syariat disebut juga din dan millah .

Syari’ah adalah “law statute” artinya hukum yang telah ditetapkan dalam agama Islam Syariat menurut fuqaha berarti hukum yang ditetapkan oleh Allah melalui rasul untuk hamba-Nya agar mereka mentaati hukum ini atas dasar iman, baik yang berkaitan dengan aqidah, amaliah atau disebut ibadah dan muamalah atau yang berkaitan dengan akhlak .
Secara etimologi (lughawi) syari’at berarti jalan ketempat pengairan atau tempat yang dilalui sungai. Kata syari’at muncul dalam beberapa ayat Al-Qur’an

Surat Al Maidah: 48

          •                           •                    

Artinya: “Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujianterhadap Kitab-Kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu”. (Q.S Al Maidah: 48)

Dalam hal ini agama yang ditetapkan untuk manusia disebut syari’at dalam artian lughawi karena umat islam selalu melaluinya dalam kehidupannya di dunia. Bentuk kesaman islam dengan jalan air ialah dilihat dari segi bahwa siapa yang mengikut Syari’at ia akan mengalir dan bersih jiwanya. Allah menjadikan air sebagai penyebab kehidupan tumbuh-tumbuhan dan hewan sebagaimana menjadikan syari’at sebagai penyebab kehidupan jiwa insan (Al-Manar: 413) Menurut definisi yang diberikan oleh para ahli Syari’at ialah segala kitab Allah yang berhubungan dengan tindak-tanduk manusia di luar yang mengenai akhlaq yang diatur tersendiri .

Dengan demikian syri’at adalah nama bagi hukum-hukum yang bersifat amaliah. Walaupun syari’at pada mulanya diartikan agama sebagaimana yag disinggung Allah dalam Surat As-Syura: 13
                                         
S
“Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya)”. (Q.S As-Syura: 13)

Dari penjelasan diatas kemudian dikhususkan untuk hukum amaliyah. Pengkhususan ini dimaksudkan karena agama pada dasarnya adalah satu dan berlaku secara universal .

c) Pengertian fiqih

Fiqh menurut al-Jurjani ialah hukum-hukum syara’ yang menyangkut amaliah dengan dalil-dalil yang rinci atau tafshili. Fiqh adalah suatu ilmu yang disusun melalui analogis atau ijtihad yang memerlukan penalaran, pengkajian dan perenungan.

Fiqh menurut Muhammad Sallam Madkur, semula mempunyai ruang lingkup yang sama dengan pengertian syari’at, meliputi hukum, aqidah, amaliah dan akhlak. Kemudian setelah wilayah Islam makin luas dan semakin banyak pula jumlah pemeluknya dari berbagai bangsa, timbul masalah-masalah yang memerlukan fatwa hukumnya, maka istilah fiqh dipakai khusus untuk suatu cabang ilmu dari ilmu syari’at. Yakni ilmu yang membahas hukum-hukum syara’ yang berkenaan dengan amaliyah saja yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.

Fiqh pada masa awal Islam mencakup pemahaman seluruh ajaran Islam secara umum. Dalam hal ini fiqh identik dengan syari’ah dalam arti umum, karena mencakup semua hukum-hukum agama baik yang berhubungan dengan aqidah, ibadah dan akhlak. Semuanya disebut fiqh tanpa ada perbedaan. Hal ini nampak jelas dari firman Allah SWT :
“Hendakkalah tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama”

d) Syariah dan fiqih

Syari’ah dalam konotasi hukum islam terbagi dua, yaitu syari’ah ilahi dan syariah wad’i. Syariah ilahi adalah ketentuan-ketentuan hukum yang langsung dinyatakan secara eksplisit dalam AL-Qur’an dan AL-sunah. Norma-norma hukum tersebut berlaku secara universal untuk semua waktu dan tempat, dan tidak bisa berubah karena tidak ada yang kompeten untuk merubah nya.

Kemudian, norma-norma hukum yang tertuang secara eksplisit dalam Al-Qur’an itu ada di antaranya yang sudah cukup jelas dan tegas serta mudah pemahamannya, seperti ayat-ayat muqadarah. Dan ada pula ayat-ayat ahkam yang masih memerlukan penjelasan aplikatifnya dari Rosulullah. Dari sinilah munculnya sunah-sunah Nabi yamg merupakan penjelasan operasional terhadap ayat-ayat Al-qur’an.

Penjelasan Al-sunah terhadap ayat-ayat Al-qur’an dalam masalah-masalah ‘ubudiah sudah sangat sempurna dan tidak menuntut pengkajian lanjutan, selain dalam dimensi-dimensi kultural nya, karena norma-norma ‘ubudiyah tidak mengalami perubahan, penambahan atau penyusutan. Tapi sejauh menyangkut masalah-masalah sosial kemasyarakatan, penjelasan rosulullah terhadap ayat-ayat Al-qur’an tersebut amat terikat dengan dinamika kultural masyarakat nya, sehingga penjelasannya perlu di lanjutkan melalui pengkajian-pengkajian ijtihadi. Produk-produk pemikiran ijtihad inilah yang disebut dengan fiqh, atau kata lain disebut dengan wad’i.

Prosedur ijtuhad yang telah berlaku dan berkembang dalam sejarah kajian hukum islam memperlihatkan bahwa para ulama’ tetap mempertautkan proses pembahasan fiqhnya itu dengan nash, ya’ni ayat-ayat Al-qu’qn atau hadits-hadits Nabi yang telah secara tegas menunjuk produk-produk budaya tertentu dengan melihat kesamaan ilatnya atau mempertimbangkan dampak serta hasil yang akan ditimbulkan oleh sesuatu perbuatan. Hal ini merupakan langkah-langkah kreatif dari para ulama dalam mengembangkan etos ijtihad dikalangan cendikiawan muslim dengan memperhatikan batas-batas yang telah digariskan tuhan, ya’ni bahwa ketentuan hukum itu hanya datang dari Allah dan Rosulnya. Oleh sebab itu, setiap ijtihad harus selalu memperoleh legalitas nash. Produk-produk ijtihad yang dilakukan dengan memperhatikan batas-batas inilah yang tergolong sebagai syari’ah wad’i, atau bisa disebut fiqh.

e) Perbedaan Syari’ah dan Fiqih

Sebagian ulama ada yang membedakan secara dikotomi antara syariah dan fiqh. Syariah hanya terbatas pada hal-hal yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunah saja. Sedangkan fiqh merupakan hasil ijtihad / produk pemikiran para fuqaha yang menetapkan hukum berdasarkan dalilnya. Mereka menghilangkan sifat sakral ( dari hasil ijtihad fuqaha ). Perbedaan ini akan berakibat pada penghapusan fiqh secara menyeluruh dan melepaskan kendali hawa nafsu untuk menetapkan hukum.

Syariat dan fiqh tidak dapat dibedakan secara dikotomi karena keduanya identik. Syariah dalam arti umum identik dengan agama dan artinya yang khusus identik dengan fiqh. Syariah bagaikan klise sedangkan fiqh bagaikan pas photonya karena hukum sebagian diambil dari fiqh dan sebagian besar secara global diambil dari al-Qur’an dan diperjelas sebagian oleh hadis Nabi SAW secara lansung, dan sebagian adalah hasil pemahaman produk pemikiran fuqaha melalui ijtihad dengan menggunakan dalil dzanny.

Syariah dalam arti umum identik dengan agama (al-din), yakni semua peraturan Allah untuk memperoleh kemaslahatan hamba-Nya baik sebagai ajaran pokok (aqidah) atau disebut i’tiqadiah ataupun sebagai khuluqiyah dan muamalah yaitu mencakup semua aspek kehidupan, untuk mewujudkan kebahagian hamba-Nya di dunia dan akhirat nanti. Syariat dalam arti sempit identik dengan fiqh yang berkaitan dengan hukum-hukum Allah.

T.M Hasbi Ash Shiddieqy menyarankan agar istilah syariat dan fiqh dikembalikan kepada pengertiannya yang semula, yaitu keduanya mencakup aqidah, akhlak dan ahkam. Ia menyarankan pula untuk mencari istilah yang khas untuk hukum yang bersifat amaliyah.


4. Perbedaan Antara Hikmatut Tasyri’ Dan Hikmatus Syar’iy

Letak perbedaan tasyri’ dan syar’I yaitu dilihat dari segi syariat itu materi hukumnya, Sedangkan tasyri’ penetapan syari’at tersebut. Dalam hal ini pengetahuan tentang tasyri’ berarti pengetahuan tentang cara, proses, dasar dan tujuan Allah menetapkan hukum bagi tindak tanduk manusia dalam kehidupan keagamaan dan keduniaan mereka. Kemudian pengertian tentang syari’at berarti pengetahuan tentang hakikat dan rahasia dari hukum-hukum syara’ yang telah ditetapkan oleh Allah.

Sering terjadi kesalah fahaman antara Hikmatut Tasyri’ dan Hikmatut Syar’i, karena mereka belum sepakat memahami syariah dan tasryi’.
Hikmatut tasyri’ yaitu lebih memancarkan hukum-hukum islam atau menguatkan serta memeliharanya. Sedangkan Hikmatus syar’I adalah mengungkapkan materi-materi hukum Islam, baik ibadah, muamalah, uqubbat, jinayah, dan sebagainya .

Dari definisi tersebut menunjukkan bahwa Hikmatus syar’I berorientasi pada fiqih yang berkaitan dengan hasil ijtihad para ulama’ mengenai hukum atau tata aturan yang ditetapkan oleh Allah berkaitan dengan proses pembentukan hukum Islam bagi para mujtahid. Oleh karena itu, segala yang berhubungan dengan proses, metode, dasar, asas, prinsip, serta tujuan hukum Islam merupakan wilayah tasryi’ sedangkan yang berhubungan dengan hakikat, rahasia-rahasia dari hukum syara’ merupakan wilayah syar’i.

Minggu, 13 Juni 2010

MANAJEMEN HUBUNGAN MASYARAKAT

Hubungan sekolah dan masyarakat adalah suatu proses komunikasi antara sekolah dan masyarakat dengan tujuan meningkatkan pengertian anggota masyarakat tentang kebutuhan pendidikan serta mendorong minat dan kerjasama para anggota masyarakat dalam rangka usaha memperbaiki sekolah.
Tujuan diselenggarakanya hubungan sekolah dan masyarakat adalah:
a) Mengenalkan pentingnya sekolah bagi masyarakat.
b) Mendapatkan dukungan dan bantuan moral maupun finansial yang diperlukan bagi pengembangan sekolah
c) Memberikan informasi kepada masyarakat tentang isi dan pelaksanaan program sekolah.
d) Memperkaya atau memperluas program sekolah sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.
e) Mengembangkan kerjasama yang lebih erat antara keluarga dan ekolah dalam mendidik anak–anak.
Dengan adanya program hubungan masyarakat dalam sebuah lembaga pendidikan maka akan memberikan manfaat yang banyak sekali antara lain:
1. Terjadi saling pengertian antar sekolah dan masyarakat, sehingga masyarakat dapat membantu kebutuhan – kebutuhan sekolah.
2. Lewat kegiatan humas para siswa dapat mengetahui kondisi masyarakat di sekitarnya.
3. Dengan adanya kegiatan sekolah dapat melakukan promosi program dan menarik minat masyarakat untuk menyekolahkan putra putrinya disekolah.
Ada beberapa teknik dalam berhubungan dengan masyarakat dalam lembaga pendidikan antara lain :
1) Laporan pada orang tua.
pihak sekolah memberikan laporan pada orang tua murid tentang kemajuan-kemajuan, prestasi dan kelemahan anak didik
2) Majalah sekolah.
Majalah ini dipimpin oleh, orang tua dan murid-murid bahkan alumni termasuk pula dewan redaksi. Isi majalah ini menjelaskan tentang kegiatan-kegiatan sekolah, karangan guru-guru, orangtua dan murid-murid, pengumuman-pengumuman dan sebgainya.
3) Surat kabar sekolah.
sekolah dapat memberikan informasi yang lebih luas kepada orang tua atau masyarakat daerah sekitarnya.
4) Pameran sekolah.
Suatu tehnik yang efektif untuk memberi informasi tentang hasil kegiatan dan keadaan sekolah pada masyarakat. Pameran sekolah akan menjadi lebih efektif lagi, kalau kegiatan-kegiatan itu disiarkan melalui siaran-siaran pers dan radio di tempat itu sehingga dapat menarik banyak orang dalam masyarakat.
5) “Open house”
“Open house” adalah tehnik untuk mempersilahkan masyarakat yang berminat untuk meninjau sekolah serta mengobservasi kegiatan-kegiatan dan hasil-hasil pekerjaan murid di sekolah, yang diadakan pada waktu-waktu tertentu.
6) Kunjungan ke sekolah.oleh orang tua murid yang dilakukan pada pelajaran di berikan.
Kepada orang tua itu diberi kesempatan untuk melihat anak-anak mereka yang belajar di dalam kelas, juga untuk melihat kegiatan-kegiatan di laboratorium, perlengkapan-perlengkapan, gambar-gambar dan sebagainya, sehingga mereke memperoleh gambaran yang jelas tentang kehidupan di sekolah itu
7) Kunjungan ke rumah murid.
merupakan teknik yang sangat efektif dalam mengadakan hubungan dengan orang tua di rumah agar supaya dapat mengetahui latar belakang hidup anak-anak.
8) Melalui penjelasan yang di berikan oleh personel sekolah.
Kepala sekolah hendaknya berusaha agar, semua personil sekolah mempunyai pengertian yang jelas tentang kebijakan sekolah, organisasi sekolah dan semua kegiatan pendidikan dan pengajaran serta usaha-usaha lainnya. Pada mereka harus ditanamkan sikap loyalitasnya, rasa kekeluargaan.
9) Gambaran sekolah melalui murid-murid.
Informasi tentang keadaan sekolah dengan perantaraan murid-murid itu diberikan melalui perencanaan sesuatu kegiatan yang wajar, melalui program siaran pemancar radio untuk menyiarkan sesuatu percakapan antara murid-murid atau antara murid dan guru.
10) Laporan tahunan
dibuat oleh kepala sekolah dan laporan ini diberikan kepada aparat pendidikan yang lebih atas. Laporan ini berisi masalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh sekolah termasuk kurikulum, personalia, anggaran, biaya dan sebagainya. Selanjutnya aparat tersebut memberikan laporan pada masyarakat.
11) Organisasi perkumpulan alumni sekolah.
suatu alat yang sangat baik untuk dimanfaatkan dalam memelihara serta meningkatkan hubungan antara sekolah dan masyarakat, mereka merasa berkewajiban moral untuk memabntu seklahnya baik berupa materiil maupun secara moril.
12) Melalui kegiatan ekstra kurikuler.
Apabila ada beberapa kegiatan ekstra kurikuler yang sudah dianggap matang untuk dipertunjukkan kepada orang tua murid dan masyarakat, seperti sepak bola, drama dan lain-lain, maka sangat tepat sekali kegiatan itu ditampilkan ke dalam masyarakat. Karena itu program ekstra kurikuler hendaknya di rencanakan dan diatur, agar dapat dimanfaatkan dalam kegiatan hubungan sekolah dengan masyarakat.
13) Pendekatan secara akrab
Sekolah dianjurkan mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat terutama wali murid, sebab dapat membantu sekolah sewaktu-waktu di butuhkan.

Rabu, 09 Juni 2010

Beberapa ahli telah mencoba merumuskan dan membuat tafsiran tentang “belajar”. Sering kali pula rumusan dan tafsiran mereka berbeda satu sama lain. Menurut Drs. Zainal Arifin (1989):
1. Belajar adalah memodifikasi atau memperteguh kelakuan melalui pengalaman. Di dalam rumusan tersebut terkandung makna bahwa belajar merupakan suatu proses, suatu kegiatan, dan bukan hasil atau tujuan. Belajar bukan hanya mengingat, melainkan lebih luas dari itu, yakni mengalami. Hasil belajar bukan hanya penguasaan hasil latihan, melainkan perubahan kelakuan.
Pengertian ini berbeda dengan pengertian lama tentang belajar yang menyatakan bahwa belajar adalah memperoleh pengetahuan, bahwa belajar adalah latihan-latihan pembentukan kebiasaan secara otomatis, dan seterusnya.
2. Belajar adalah suatu perosesperubahan tingkah laku individu melalui interaksi dengan lingkungan. Dibandingkan dengan pengertian pertama, tujuan belajar itu pada prinsipnya sama, yakni perubahan tingkah laku, hanya berbeda cara atau usaha pencapaiannya. Pengertian ini menitik-beratkan interaksi antara individu dengan lingkungan. Di dalam interaksi inilah terjadi serangkaian pengalaman belajar.
3. Belajar dalam arti yang luas ialah proses perubahan tingkah laku yang dinyatakan dalam bentuk penguasaan, penggunaan, dan penilaian terhadap atau mengenai sikap dan nilai-nilai, pengetahuan dan kecakapan dasar yang terdapat dalam berbagai bidang studi atau (lebih luas lagi) dalam berbagai aspek kehidupan atau pengalaman yang terorganisasi.
Proses di sini dalam arti adanya interaksi antara individu dengan suatu sikap, nilai atau kebiasaan, pengetahuan, dan keterampilan dalam hubungannya dengan dunianya sehingga individu itu berubah. Berubah dalam pengertian yang baik, yaitu dalam bentuk penguasaan, penggunaan, maupun penilaian terhadap atau mengenai sikap maupun kecakapan-kecakapan yang diperoleh yang merupakan peningkatan suatu perilaku.
4. Belajar itu selalu menunjukkan suatu proses perubahan atau pribadi seseorang berdasarkan praktek atau pengalaman tertentu. Konsepsi tentang belajar turut menentukan (a) bahan pelajaran yang akan disajikan kepada peserta didik, (b) kegiatan belajar dengan menggunakan bahan itu agar tercapai tujuan yang diinginan, dan (c) merencanakan kondisi yang optimal untuk proses belajar.
Definisi tentang belajar berbeda-beda menurut teori belajar yang dianut orang. Menurut pendapat tradisional, belajar adalah menambah dan mengumplkan sejumlah pengetahuan. Pendapat yang lebih modern ialah yang menganggap belajar sebagai a change in behavior perubahan kelakuan, seperti belajar apabila ia dapat melakukan sesuatu yang tak dapat dilakukannya sebelum ia belajar, atau bila kelakuannya berubah sehingga lain caranya menghadapi suatu situasi daripada sebelum itu.
Beranjak dari pengertian bahwa belajar itu adalah perubahan kelakuan, maka pendidikan menghadapi tiga masalah:
a. Ia harus menentukan, kelakuan apakah yang diharapkan dari peserta didik. Hal ini bertalian dengan filsafat dan tujuan pendidikan yang menentukan individu dan masyarakat yang diidam-idamkan.
b. Ia harus mengenai hingga manakah taraf perkembangan kelakuan peserta didik.
c. Ia harus menyediakan kesempatan dan syarat-syarat yang sebaik-baiknya yang menurut penalarannya akan menghasilkan kelakuan yang diingini ini.
Beberapa ahli telah mencoba merumuskan dan membuat tafsiran tentang “belajar”. Sering kali pula rumusan dan tafsiran mereka berbeda satu sama lain. Menurut Drs. Zainal Arifin (1989):
1. Belajar adalah memodifikasi atau memperteguh kelakuan melalui pengalaman. Di dalam rumusan tersebut terkandung makna bahwa belajar merupakan suatu proses, suatu kegiatan, dan bukan hasil atau tujuan. Belajar bukan hanya mengingat, melainkan lebih luas dari itu, yakni mengalami. Hasil belajar bukan hanya penguasaan hasil latihan, melainkan perubahan kelakuan.
Pengertian ini berbeda dengan pengertian lama tentang belajar yang menyatakan bahwa belajar adalah memperoleh pengetahuan, bahwa belajar adalah latihan-latihan pembentukan kebiasaan secara otomatis, dan seterusnya.
2. Belajar adalah suatu perosesperubahan tingkah laku individu melalui interaksi dengan lingkungan. Dibandingkan dengan pengertian pertama, tujuan belajar itu pada prinsipnya sama, yakni perubahan tingkah laku, hanya berbeda cara atau usaha pencapaiannya. Pengertian ini menitik-beratkan interaksi antara individu dengan lingkungan. Di dalam interaksi inilah terjadi serangkaian pengalaman belajar.
3. Belajar dalam arti yang luas ialah proses perubahan tingkah laku yang dinyatakan dalam bentuk penguasaan, penggunaan, dan penilaian terhadap atau mengenai sikap dan nilai-nilai, pengetahuan dan kecakapan dasar yang terdapat dalam berbagai bidang studi atau (lebih luas lagi) dalam berbagai aspek kehidupan atau pengalaman yang terorganisasi.
Proses di sini dalam arti adanya interaksi antara individu dengan suatu sikap, nilai atau kebiasaan, pengetahuan, dan keterampilan dalam hubungannya dengan dunianya sehingga individu itu berubah. Berubah dalam pengertian yang baik, yaitu dalam bentuk penguasaan, penggunaan, maupun penilaian terhadap atau mengenai sikap maupun kecakapan-kecakapan yang diperoleh yang merupakan peningkatan suatu perilaku.
4. Belajar itu selalu menunjukkan suatu proses perubahan atau pribadi seseorang berdasarkan praktek atau pengalaman tertentu. Konsepsi tentang belajar turut menentukan (a) bahan pelajaran yang akan disajikan kepada peserta didik, (b) kegiatan belajar dengan menggunakan bahan itu agar tercapai tujuan yang diinginan, dan (c) merencanakan kondisi yang optimal untuk proses belajar.
Definisi tentang belajar berbeda-beda menurut teori belajar yang dianut orang. Menurut pendapat tradisional, belajar adalah menambah dan mengumplkan sejumlah pengetahuan. Pendapat yang lebih modern ialah yang menganggap belajar sebagai a change in behavior perubahan kelakuan, seperti belajar apabila ia dapat melakukan sesuatu yang tak dapat dilakukannya sebelum ia belajar, atau bila kelakuannya berubah sehingga lain caranya menghadapi suatu situasi daripada sebelum itu.
Beranjak dari pengertian bahwa belajar itu adalah perubahan kelakuan, maka pendidikan menghadapi tiga masalah:
a. Ia harus menentukan, kelakuan apakah yang diharapkan dari peserta didik. Hal ini bertalian dengan filsafat dan tujuan pendidikan yang menentukan individu dan masyarakat yang diidam-idamkan.
b. Ia harus mengenai hingga manakah taraf perkembangan kelakuan peserta didik.
c. Ia harus menyediakan kesempatan dan syarat-syarat yang sebaik-baiknya yang menurut penalarannya akan menghasilkan kelakuan yang diingini ini.

Minggu, 06 Juni 2010

Konsep Pendidikan K.H. Ahmad Dahlan

Konsep Pendidikan K.H. Ahmad Dahlan

Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Pemikiran Pendidikan Islam
Dosen Pembimbing :
Drs. Fata Yasin M.Ag


Disusun oleh :
Rofikasari M (08110017)


UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MMI MALANG
FAKULTAS TARBIAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Juni, 2010


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Muhammadiyah merupakan organisasi islam terbesar di Indonesia, mungkin juga di dunia. Pendidikan telah menjadi hal terpenting bagi gerakan Muhammadiyah, besarnya jumlah lembaga pendidikan merupakan bukti konkrit peran penting Muhammadiyah dalam proses pemberdayaan umat islam dan pencerdasan bangsa. Dalam konteks ini Muhammadiyah tidak hanya berhasil mengentarskan bangsa Indoensia dan umat islam dari kebodohan dan penindasan, tetapi juga menawarkan suatu model pembaharuan sistem pendidikan “modern” yang telah terjaga identitas dan kelangsungannya.
Diskusi tentang pendidikan Muhammadiyah sebagai salah atu pembaharuan pendidikan islam di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pemikiran para pendirinya. Salah satu tokoh pendidikan Muhammadiyah yang paling menonjol adalah KH. Ahmad Dahlan. Oleh karenanya penulis akan membahas “Konsep Pendidikan Ahmad Dahlan”.
B. Rumusan Masalah
Dengan meninjau latar belakang, maka penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.Bagaimana Riwayat Hidup K.H. Ahmad Dahlan?
2.Bagaimana Konsep Pendidikan K.H. Ahmad Dahlan ?
A.Tujuan
1.Guna mengetahui riwayat hidup K.H. Ahmad Dahlan.
2.Guna mengetahui konsep pendidikan K.H. Ahmad Dahlan.



BAB II
PEMBAHASAN

A.Riwayat hidup Ahmad dahlan
K.H. Ahmad Dahlan lahir di Kauman Yogyakarta pada tahun 2008 . Nama kecilnya adalah Muhammad Darwisy dan merupakan anak keempat dari K.H. Abu Bakar (seorang ulama dan khatib terkemuka di Mesjid Besar Kesultanan Yogyakarta) dan ibunya merupakan putrid dari H. Ibrahim yang menjabat sebagai penghulu kesultanan juga. Ia merupakan anak keempat dari tujuh orang bersudara yang keseluruhan saudaranya perempuan kecuali adik bungsunya. Dalam silsilah ia termasuk keturunan yang kedua belas dari maulana malik Ibrahim, seorang wali besar dan seorang yang terkemuka diantara Wali Songo, yang merupakan pelopor pertama dari penyebaran dan pengembangan Islam di tanah Jawa. Ia dikenal jujur dan sederhana dan inilah yang membuatnya disukai orang.
Untuk mempelajari ilmu-ilmu agama ia berpindah dari satu sekolah ke sekolah lainnya. Ia mempunyai sikap kritis terhadap pola pendidikan tradisional, tetapi tidak punya kekuatan untuk mengubahnya. Dalam keadaan seperti ini Ia beruntung memproleh kesempatan melanjutkan pendidikannya ke Mekah pada tahun 1890. Di sinilah Ia berinteraksi dengan pemikir-pemikir pembaharu dalam dunia Islam, seperti Muhammad Abduh, al-Afgani, Rasyid RIdha, dan Ibnu Taimiyah. Pemikiran tokoh-tokoh Islam ini mempunya pengaruh yang besar padanya. Jiwa dan pemikirannya penuh disemangati oleh aliran pembaharuan ini sehingga kelak kemudian hari menampilkan corak keagamaan yang sama, yaitu melalui Muhammadiyah, yang bertujuan untuk memperbaharui pemahaman keagamaan (ke-Islaman) di sebagian dunia Islma saat itu yang masih bersifat ortodoks. Melalui kitab-kitab yang dikarang oleh reformer Islam, telah membuka wawasan beliau tentang universalitas Islam. Ide-ide tentang reenterpretasi Islam dengan gagasan kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah mendapat perhatian khususnya saat itu. Ia juga merupakan murid Syaikh Ahmad Khatib (1899-1916), tokoh kelahiran Indonsea yang saat itu menempati posisi tertinggi dalam penguasaannya atas ilmu-ilmu agama di Mekkah.
Dalam pendidikan keagamaan formalnya sebagian besar waktu K.H. Ahmad Dahlan tampaknya dihabiskan untuk mempelajari ajaran Islam tradisionalis, karena itu perkenalannya dengan gagasan-gagasan modernisme Islam kemungkinan terjadi lewat bacaan pribadi dan hubungannya dengan kaum moerdenis Muslim lain. Sekembalinya dari Mekkah tahun 1905. ia menikah dengan Siti Walidah, anak perempuan seorang hakim di Yogyakarta yang kelak dikena dengan Nyai Ahmad Dahlan, seorang Pahlawan Nasional dan pendiri Aisyiyah. Karena gajinya sebagai khatib tidak mencukupi untuk memenuhi keperluannnya sehari-hari, ia berdagang batik. Ini membawanya ke hampir seua daerah di Jawa dan memberinya kesempatan untuk menyampaikan gagasan-gagasannya kepada kaum Muslim yang menonjol di daerah masing-masing. Mereka inilah yang belakangan menjadi bagian inti gerakan Muhammadiyah dan pengikutnya yang bersemangat.
K.H. Ahmad Dahlan juga bergabung dengan organisasi Jam’iyatul Khair, Budi Utomo.anggota teras Sarekat Islam. hingga akhirnya di Yogyakarta pada tanggal 18 November 1912 lahirlah Muhammadiyah sebagai gerakan umat Islam. dan sejak awal K.H. Ahmad Dahlan menetapkan bahwa Muhammadiyah bukan organisasi politik tetapi bersifat social dan bergerak di bidang pendidikan. Gagasan pendirian Muhammadiyah oleh K.H. Ahmad Dahlan ini juga mendapatkan resistensi, baik dari keluarga maupun dari masyarakat sekitarnya. Berbagai fitnahan, tuduhan dan hasutan datang bertubi-tubi kepadanya. Ia dituduh hendak mendirikan agama baru yang menyalahi agama Islam. Ada yang menuduhnya kiai palsu, karena sudah meniru-niru bangsa Belanda yang Kristen dan macam-macam tuduhan lain. Bahkan ada pula orang yang hendak membunuhnya. Namun rintangan-rintangan tersebut dihadapinya dengan sabar. Keteguhan hatinya untuk melanjutkan cita-cita dan perjuangan pembaharuan Islam di tanah air bisa mengatasi semua rintangan tersebut. Namun, pada saat Muhammadiyah teratur dan kuat, K.H. Ahmad Dahlan berpulang ke rahmatullah pada tanggal 23 Februari 1923 dalam usia 55 tahun. Dan sekarang kita dapat menyaksikan Muhammadiyah menjadi semakin maju dan berkembang di seluruh nusantara dengan berbagai amal usahanya tidak terlepas dari usaha beliau yang sangat luar biasa.

B.Konsep pendidikan
Menurut KH. Ahmad Dahlan, upaya strategis untuk menyelamatkan umat islam dari pola berpikir yang statis menuju pada pemikiran yang dinamis adalah melalui pendidikan. Pendidikan hendaknya ditempatkan pada skala prioritas utama dalam proses pembangunan umat. Upaya mengaktualisasikan gagasan tersebut maka konsep pendidikan KH. Ahmad Dahlan ini meliputi :
1. Tujuan Pendidikan
Menurut KH. Ahmad Dahlan, pendidikan islam hendaknya diarahkan pada usaha membentuk manusia muslim yang berbudi pekerti luhur, alim dalam agama, luas pandangan dan paham masalah ilmu keduniaan, serta bersedia berjuang untuk kemajuan masyarakatnya. Tujuan pendidikan tersebut merupakan pembaharuan dari tujuan pendidikan yang saling bertentangan pada saat itu yaitu pendidikan pesantren dan pendidikan sekolah model Belanda. Di satu sisi pendidikan pesantren hanya bertujuan utnuk menciptakan individu yang salih dan mengalami ilmu agama. Sebaliknya, pendidikan sekolah model Belanda merupakan pendidikan sekuler yang didalamnya tidak diajarkan agma sama sekali. Akibat dialisme pendidikan tersebut lahirlah dua kutub intelegensia : lulusan pesantren yang menguasai agama tetapi tidak menguasai ilmu umum dan sekolah Belanda yang menguasai ilmu umum tetapi tidak menguasai ilmu agama.
Pendidikan di Indonesia pada saat itu terpecah menjadi dua: pendidikan sekolah-sekolah Belanda yang sekuler, yang tak mengenal ajaran-ajaran yang berhubungan dengan agama dan pendidikan di pesantren yang hanya mengajar ajaran-ajaran yang berhubungan dengan agama saja.
Dihadapkan pada dualisme sistem (filsafat) pendidikan ini K.H. Ahmad Dahlan “gelisah”, bekerja keras sekuat tenaga untuk mengintegrasikan, atau paling tidak mendekatkan kedua sistem pendidikan itu. Cita-cita pendidikan yang digagas Beliau adalah lahirnya manusia-manusia baru yang mampu tampil sebagai “ulama-intelek” atau “intelek-ulama”, yaitu seorang muslim yang memiliki keteguhan iman dan ilmu yang luas, kuat jasmani dan rohani. Dalam rangka mengintegrasikan kedua sistem pendidikan tersebut, K.H. Ahmad Dahlan melakukan dua tindakan sekaligus; memberi pelajaran agama di sekolah-sekolah Belanda yang sekuler, dan mendirikan sekolah-sekolah sendiri di mana agama dan pengetahuan umum bersama-sama diajarkan. Kedua tindakan itu sekarang sudah menjadi fenomena umum; yang pertama sudah diakomodir negara dan yang kedua sudah banyak dilakukan oleh yayasan pendidikan Islam lain.
Melihat ketimpangan tersebut KH. Ahamd Dahlan berpendapat bahwa tujuan pendidikan yang sempurna adalah melahirkan individu yang utuh menguasai ilmu agama dan ilmu umum, material dan spritual serta dunia dan akhirat. Bagi KH. Ahmad Dahlan kedua hal tersebut (agama-umum, material-spritual dan dunia-akhirat) merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Inilah yang menjadi alasan mengapa KH. Ahmad Dahlan mengajarkan pelajaran agama dan ilmu umum sekaligus di Madrasah Muhammadiyah.
2. Materi pendidikan
Berangkat dari tujuan pendidikan tersebut KH. Ahmad Dahlan berpendapat bahwa kurikulum atau materi pendidikan hendaknya meliputi:
a. Pendidikan moral, akhalq yaitu sebagai usaha menanamkan karakter manusia yang baik berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
b. Pendidikan individu, yaitu sebagai usaha untuk menumbuhkan kesadaran individu yang utuh yang berkesinambungan antara perkembangan mental dan gagasan, antara keyakinan dan intelek serta antara dunia dengan akhirat.
c. Pendidikan kemasyarakatan yaitu sebagai usaha untuk menumbuhkan kesediaan dan keinginan hidup bermasyarakat.
3. Model Mengajar
Metode pembelajaran yang dikembangkan K.H. Ahmad Dahlan bercorak kontekstual melalui proses penyadaran. Contoh klasik adalah ketika Beliau menjelaskan surat al-Ma’un kepada santri-santrinya secara berulang-ulang sampai santri itu menyadari bahwa surat itu menganjurkan supaya kita memperhatikan dan menolong fakir-miskin, dan harus mengamalkan isinya. Setelah santri-santri itu mengamalkan perintah itu baru diganti surat berikutnya. Ada semangat yang musti dikembangkan oleh pendidik Muhammadiyah, yaitu bagaimana merumuskan sistem pendidikan ala al-Ma’un sebagaimana dipraktekan K.H. Ahmad Dahlan .
Di dalam menyampaikan pelajaran agama KH. Ahma dahlan tidak menggunakan pendekatan yang tekstual tetapi konekstual. Karena pelajaran agama tidak cukup hanya dihafalkan atau dipahami secara kognitif, tetapi harus diamalkan sesuai situasi dan kondisi.
1)Cara belajar-mengajar di pesantren menggunakan sistem Weton dan Sorogal, madrasah Muhammadiyah menggunakan sistem masihal seperti sekolah Belanda.
2)Bahan pelajaran di pesantren mengambil kitab-kitab agama. Sedangkan di madrasah Muhammadiyah bahan pelajarannya diambil dari buku-buku umum.
3)Hubungan guru-murid. Di pesantren hubungan guru-murid biasanya terkesan otoriter karena para kiai memiliki otoritas ilmu yang dianggap sakral. Sedangkan madrasah Muhammadiyah mulai mengembangkan hubungan guru-murid yang akrab.


BABIII
PENUTUP

A. Kesimpulan
K.H. Ahmad Dahlan berasal dari keluarga terpandang ayahnya seorang imam hotib masjid besar keraton jogjakarta. Ide-ide yang di kemukakan K.H. Ahmad Dahlan adalah membawa pembaruan dalam bidang pembentukan lembaga pendidikan islam yang semua sistem pesantren menjadi sistem klasikal, memasukkan pelajaran umum kepada madrasah. meskipun demikian, K.H. Ahmad Dahlan tetap mendahulukan pendidikan moral atau ahlak, pendidikan individu dan pendidikan kemasrakatan. K.H. Ahmad Dahlan merupakan tokoh pembaru pendidikan islam dimana.
Beliau memulai lahirnya manusia-manusia baru yang mampu tampil sebagai “ulama-intelek” atau “intelek-ulama”, yaitu seorang muslim yang memiliki keteguhan iman dan ilmu yang luas, kuat jasmani dan rohani. Dalam rangka mengintegrasikan kedua sistem pendidikan tersebut, K.H. Ahmad Dahlan melakukan dua tindakan sekaligus; memberi pelajaran agama di sekolah-sekolah Belanda yang sekuler, dan mendirikan sekolah-sekolah sendiri di mana agama dan pengetahuan umum bersama-sama diajarkan.



DAFTAR PUSTAKA

Delia Noer Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942, (Jakarta: LP3ES, 1995)
Musthafa Kamal Pasha, Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam untuk Angkatan Muda (Yogyakarta: Persatuan, 1975)
Muhammad Syamsu As, Ulama Pembawa Islam di Indonesia dan Sekitarnya (Jakarta: Lentera, 1999)
Syamsi Sumardjo, Pengetahuan Muhammadiyah dengan Tokoh-tokohnya dalam Kebangunan Islam (Yogyakarta: P.B. Muhammadyah, 1976)
Amir Hamzah Wirjosukarto, Pembaharuan Pendidikan dan Pengajaran Islam.
http://insansalsabila.wordpress.com/2010/04/01/front-pembela-islam-cs-kekerasan-analisis-pendekatan-psikologi-agama-zakiah-daradjat/ (Di Akses 29 Mei 2010)
http://hadirukiyah.blogspot.com/2009/07/konsep-pendidikan-perspektif-ahmad.html. (Di Akses 29 Mei 2010)

Pusat pendidikan islam

kontekstualisasi wacana Islam, ummat Islam Indonesia menghadapi dua masalah rumit. Masalah ini terutama berkaitan dengan hubungan internasional Indonesia dengan baik muslim dan non-muslim masyarakat. Meskipun Indonesia merupakan communityin muslim terbesar di dunia, orang-orangnya tidak diperhitungkan sebagai "nyata" islamic communityin (ummat) dengan sesama muslims, terutama muslims di timur tengah. Posisi muslims Indonesia di atlas Islam periferal, tidak hanya secara geografis tetapi juga politis. Namun, masyarakat non muslim, terutama di belahan barat, inclide Bahasa Indonesia sebagai bagian dari komunitas Islam, yang menyebar dari Afrika barat laut ke tenggara asia.
Akbar S. Ahmed, seorang muslim profolic antropolog, mengklasifikasikan muslim Indonesia sebagai komunitas muslim perifer. Dia adalah dari timur atau opinionle iran. bahwa Indonesia hampir tidak terlibat dalam gerakan-gerakan tertentu yang merupakan agenda utama bagi sebagian besar masyarakat Islam. Isu kebangkitan Islam, misalnya, yang terwujud dalam cita-cita negara Islam atau Islamisasi pengetahuan tidak menarik bagi Indonesia. Bahkan, ide ini, yang didorong oleh semangat kembali ke zaman keemasan islam, sangat berpengaruh di antara muslim di daerah lain. Akibatnya, sifat khas Indonesia menghambat islam di dunia muslim dari Indonesia mengambil memperhitungkan sebagai wakil masyarakat muslim.
Diperdebatkan, pendapat semacam itu menyesatkan. Mayoritas orang Indonesia, bagaimanapun, muslims. Yang mengaku, praktek dan bangga islam. Dalam perjalanan sejarah Islam Indonesia telah menjadi kekuatan pemersatu juga sebagai identitas umum bagi sebagian besar cidzens. Hanya telah ada akomodasi budaya, yang sama alaminya dengan mengambil islam Indonesia berbeda dari dengan di iran timur tengah. Oleh karena itu, masalah ini tidak mungkin terletak pada perbedaan agama, tetapi lebih pada orientasi sosial-politik
Sebagai Durin jelas bahwa beberapa dekade terakhir banyak masyarakat muslim telah mengalami confics parah dengan Barat. Yang pertama sering dianggap sebagai wakil dari kekuatan super tua, sedangkan yang terakhir mewakili kekuatan baru. Dalam kasus ini, pihak pertama membawa Islam sebagai simbol pemersatu dan ideologi. Sebagai conficts telah berlangsung selama beberapa abad, kedua komunitas muncul untuk membangun karakteristik khas mereka sendiri. Tengah masyarakat Timur akhirnya hogomonize simbol Islam, sementara sekularisme mewakili masyarakat Barat.
Seperti gambar dengan jelas dinyatakan dalam tesis Samuel Huntington tentang "Clash of Civilization". Dia percaya bahwa Islam adalah salah satu potensi ancaman terhadap peradaban Barat. Tentu saja, pendapatnya telah memicu perdebatan sengit di kalangan akademis abservers dan di cirxles. Banyak dari mereka bersikeras bahwa tesis Huntington adalah ekspresi hanya gambar palsu dari Barat dan Islam.
Namun, mungkin umat Islam Indonesia yang paling bingung dengan tesis ini. Mereka tidak merasa bahwa mereka memiliki masalah dengan Barat. Sebaliknya, Indonesia harus batas tertentu diuntungkan dari hubungannya dengan Barat. Oleh karena itu, bagi mereka, tidak ada alasan untuk membedakan Barat dan Islam. Sayangnya, pemandangan itu tidak diperhitungkan oleh Huntington dalam tesisnya, yang pada gilirannya mengakibatkan dia tidak menjelaskan posisi disdinctive Indonesia.
Kesalahpahaman tentang Islam Indonesia bukanlah masalah baru. Selama masa kolonial banyak cendekiawan berusaha untuk menganalisis dimensi Islam di kepulauan ini. Namun, hasilnya sering mengecewakan daripada akurat. Bagi orang-orang yang belum pernah mengunjungi negara ini, masalah pemahaman ini bahkan lebih besar. Mereka mengambil begitu saja model Timur Tengah Islam untuk mengukur Muslim Indonesia. Akibatnya Islam Indonesia tidak digambarkan secara akurat sementara possivility membuat interpretasi majemuk Islam ditutup.
Basiccaly, umat Islam Indonesia sendiri juga bertanggung jawab untuk situasi malang ini. Kurangnya informasi tentang mereka adalah sebagian karena mereka tidak efektif komunikasi dengan dunia luar. Sebagai contoh, kebanyakan sarjana di negeri ini yang tidak menerbitkan karya-karya mereka dalam bahasa Arab, meskipun ini languangeof resmi komunitas Islam. Pada waktu yang sama dan sangat sedikit sarjana, dan ini hanya baru-baru ini, telah menulis tentang Islam dalam bahasa Inggris. Oleh karena itu, dialog antara Indonesia dan mereka adalah sesama Muslim difficults, sementara pada saat yang sama masyarakat non-Muslim kurangnya informasi tentang Islam model Indonesia.

Misteri shalat tahajud 2

Perintah shalat tahajud tergambar paa al-Qur’an:
“Dan pada sebagian malam hari, bersembayang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudahh-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ketempat yang terpuji” (QS. Al-Isra’)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa shalat tahajud merupakan shalat yang dikerjakan pada malam hari yaitu sepertiga malam yang terakhir, ayat tersebut juga menjelaskan fungsi shalat tahajud sebagai ibadah tambahan bagi kita untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Sedangkan tujuan shalat tahajud itu sendiri adalah:
1)Shalat sebagai puncak ibadah
2)Shalat sebagai dzikir
3)Shalat sebagai do’a
4)Shalat sebagai cara untuk memohon pertolongan
5)Shalat untuk mencegah perbuatan kejuh dan mungkar
Sekarang mari kita cermati apa yang diberikan oleh tahajud yang kita lakukan dimalam hari. Dengan kata lain, energi apa yang terkandung dalam tahajud. Ternyata yang pertama dapat saya katakana disini, shalat tahajud itu bias mengantarkan kita masuk surge dengan penuh kedamaian. Sebagaimana sabdah Rasulullah:
“Wahai manusia sebarkan salam, berikanlah makanan, sambunglah persaudaraan dan kerjakan shalat dimalam hari ketika manusia sedang tidur. Maka kalian akan masuk surga dengan penuh kedamaian (HR. Tirmidzi)”
Energy lain yang diberikan tahjud adalah sebagai pencegah dan penghapus perbuatan dosa, Rasulullah bersabdah:
“Tetaplah kalian untuk mengerjakan shalat malam karena ia merupakan pendekatan kepada Tuhan kalian, penghapus dosa-dosa dan pencegah dari perbuatan dosa” (HR. Tirmidzi)
Orang yang melakukan tahajud juga dikagumi oleh Allah, seperti sabdah Rasulullahyang disampaikan oleh Abdullah bin Mas’ud, yang pada intinya:
“Tuhan kita kagum pada dua orang: yang bangkit pada selimutnya meninggalkan orang yang dicintai dan keluarganya untuk meninggalkan shalat. Kedua orang yang bejuang dijalan Allah sampai darah mengalir. Keduanya itu hanya mengharap pada Allah dan takut pada Allah”
Dan masih banyak lagi energi atau misterih yang terkandung dalam shalat tahajud. Untuk lebih dalamnya bisa dipratekan sendiri.

Misteri shalat tahajud

shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat ditengah malam (HR. Ahmad)